Kuasa Hukum Yayasan Budi Luhur, Arie Dumais didampingi pihak Yayasan Budi Luhur.
MAKASSAR, RAKYATSULSEL – Yayasan Budi Luhur mendesak salah seorang pemilik perusahaan penyedia peti mati berinisial CG untuk melakukan upaya pemulihan nama baik Yayasan Sosial Budi Luhur. Salah satu Yayasan sosial masyarakat yang menyediakanlayanan kedukaan di Makassar
Kuasa Hukum Yayasan Budi Luhur, Arie Dumais didampingi sejumlah pihak dari Yayasan tersebut kepada awak media mengungkapkan, selama ini sejak 8 bulan terakhir, Yayasan Budi Luhur sangat dirugikan dengan tuduhan sepihak CG. Bahkan oleh CG pihak Yayasan digugat ke Pengadilan.
“Pihak Yayasan selama ini dituduh melakukan tindakan komersil, dilaporkan kemana-mana, baik itu di KPPU maupun di Kepolisian. Padahal semuanya itu tidak benar. Di Polda saja laporannya tidak dilanjutkan karena dianggap tidak lengkap,” Ujarnya.
Tak hanya itu saja gugatan juga dilayangkan CG ke pengadilan (Nomor: 517/Pdt.G/2022/PN Mks).Syukur kata Dia, Hakim Pengadilan Negeri Makassar telah memutus perkara tersebut dan menghukum penggugat CG untuk melakukan pemulihan nama baik pada tergugat danYayasan Budi Luhur secara khusus.”Putusan sudah ada tanggal 12 September kemarin. Yang pada intinya menghukum penggugat melakukan pemulihan nama baik pada Yayasan Budi Luhur,” ujar Arie Dumais, Rabu (12/9/2023)
Arie mengatakan sebenarnya sejak awak pihak Yayasan tidak ingin menggubris CG. Namun dengan apa yang dilakukan CG, baik itu menggugat secara perdata, melaporkan pihak Yayasan ke penegak hukum dan menuding Yayasan melakukan kecurangan dan memberitakannya melalui media massa, kata Arie sudah kelewatan.
Namun begitu sangat disyukuri karena ternyata apa yang dituduhkan semuanya tidak benar, dan pengadilan sudah memutus dan menolak gugatan CG.
Atas dasar itu, Arie mendesak CG untuk memulihkan nama baik Yayasan dengan menggelar konferensi pers dan menyatakan bahwa segala tuduhan yang dilayangkan sebelumnya pada Yayasan adalah tidak benar.
“Kami mendesak agar dilakukan upaya itu (konferensi pers) pada media massa 7 kali 24 jam. Dan memulihkan kembali nama baik Yayasan Budi Luhur,” ujarnya.
Jika tidak lanjut Arie, CG tentu bisa dianggap tidak patuh terhadap putusan dan malah mengabaikan hukum yang berlaku. Selain itu pihaknya juga akan melakukan upaya hukum.
“Kalau tidak, konsekuensinya kita juga akan melayangkan gugatan,” pungkasnya.